Selasa, 17 November 2020

insha alloh kapol laga kering tahun depan 500000 per kg

Cara Budidaya Kapulaga Yang Benar

Kapulaga merupakan salah satu jenis rempah yang dihasilkan dari biji tanaman dari genus Amomum dan Elettaria dalam famili Zingiberaceae atau keluarga jahe-jahean. Genus Amomum  dan Elettaria merupakan genus tanaman asli dari Bhutan, Bangladesh, Indonesia, India, Pakistan dan Nepal.

Kapulaga memiliki biji polong kecil, berada diatas permukaan tanah, berbentuk gelondong kumparan dengan kulit tipis dan biji hitam kecil serta penampang irisannya segitiga. Kapulaga biasa digunakan sebagai bumbu masakan atau rempah pada masakan tertentu, juga sebagai campuran pada jamu atau obat tradisional.

Di Indonesia ada 2 jenis kapulaga yang sering digunakan  yaitu Amomum Compactum atau kapulaga Jawa dan Elettaria Cardamomum atau kapulaga India atau kapulaga Sabrang. Saat ini negara penghasil kapulaga terbesar adalah Guatemala, diikuti oleh India dan Srilanka.

Jika anda tertarik untuk menanamnya berikut ini panduan cara budidaya kapulaga yang benar.

SYARAT TUMBUH

Kapulaga dapat tumbuh dengan baik pada daerah beriklim tropis, sedang maupun gersang atau semi gersang. Kapulaga dapat tumbuh optimal pada daerah dengan ketinggian 300-500 mdpl, namun masih dapat tumbuh baik pada ketinggian 200 hingga 1000 mdpl maksimal dengan curah hujan sekitar 2500-4000 mm/tahun .

Tanaman kapulaga tidak membutuhkan cahaya matahari secara penuh sehingga membutuhkan tanaman pelindung. Intensitas cahaya yang ideal untuk pertumbuhan tanaman kapulaga adalah 30 – 70 %.

Tanaman kapulaga menghendaki jenis tanah yang banyak mengandung humus (bahan organik), gembur dan memiliki drainase yang baik dengan pH minimal 5,6 hingga 6,8. Jenis tanah yang baik untuk budidaya kapulaga adalah tanah latosol, dan mediteran dengan tekstur tanah lempung liat atau lempung berpasir.

LAHAN TANAM

Karena tanaman kapulaga tidak membutuhkan sinar matahari secara penuh, maka tanaman ini membutuhkan naungan, akan lebih baik jika dibudidayakan dengan sistem tumpang sela/tumpang sari dengan tanaman perkebunan, misalnya kopi atau sengon.

Gemburkan tanah dengan dicangkul atau dibajak terlebih dahulu dengan kedalaman 30 – 40 cm. Setelah itu taburkan dolomit jika pH tanah dibawah 5,6. Buat lubang tanam dengan jarak 1 x 1,5 meter atau 1 x 2 meter.

Berikan pupuk dasar berupa kotoran ternak/pupuk kandang atau pupuk kompos. Setelah pupuk dasar ditabur pada lubang tanam, kemudian diaduk hingga merata. Dosis pupuk dasar tergantung dari kondisi lahan atau tanah, semakin banyak pupuk dasar pertumbuhan kapulaga akan semakin baik.

Belajar budidaya kapol oleh amidmfet

  Salah satu tanaman rempah yang memiliki nilai ekonomi cukup tinggi adalah kapulaga (Elletria cardamomum). Selain banyak manfaatnya untuk kesehatan, tanaman rempah ini juga digunakan untuk penyedap rasa pada makanan dan minuman.

Jenis tanaman kapulaga yang banyak ditanam di Indonesia adalah Amomum compactum (kapulaga Jawa) dan Elettaria cardamomun (kapulaga india atau kapulaga sabrang). Kapulaga Jawa berwarna merah dan berbentuk bulat. Sedangkan kapulaga India berwarna kehijauan, dengan tekstur berserat dan berbentuk lonjong.

Budidaya kapulaga relatif mudah. Tapi tentu saja kita harus memahami syarat tumbuh dan mengerti bagaimana cara memilih bibit yang bagus dan mengolah tanahnya. Selain itu juga mempelajari tentang cara menanam dan memeliharanya, seperti pemupukan serta pengendalian hama dan penyakit.

Dalam buku “Budidaya Tanaman Obat Keluarga (Toga)” yang diterbitkan BPTP Lampung tahun 2012, dalam membudidayakan tanaman ini tidak butuh  lahan tersendiri. Karena kapulaga tumbuh di bawah naungan tanaman lain, sebagai tanaman sela atau tanaman tumpangsari.

Dalam bab yang khusus mengenai budidaya kapulaga, dalam buku tersebut juga dijelaskan tentang syarat tumbuh hingga pemanenan.

Syarat Tumbuh

  • Kapulaga bisa tumbuh di tanah lempung yang berwarna coklat, memiliki humus tebal dan berdrainase baik, dengan topografi rata hingga miring.
  • Kelembaban udara cukup tinggi yaitu 40 – 75%, dengan curah hujan berkisar antara 2.500 – 4000 milimeter per tahun. Suhu harian rata-rata berkisar antara 20 – 30 derajat celcius, dengan intensitas berkisar 30 – 70%.
  • Kapulaga tumbuh baik pada dataran rendah, dengan ketinggian optimum 300 – 500 meter dari permukaan air laut

Persiapan Bibit

  • Bibit umumnya diperbanyak dengan anakan atau tunas baru, bisa juga dengan percabangan rizoma yang membentuk tunas.
  • Bibit yang baik adalah tunas yang tingginya lebih kurang 50 cm, dengan akar rizoma muda dan mata tunasnya banyak. Rizoma yang sudah tua pertumbuhannya kurang baik.

Pengolahan Tanah

  • Olah tanah dilakukan pada bulan September – Oktober dengan membersihkan tanah dari batu, rumput/gulma dan sisa tanaman lainnya.
  • Pencangkulan tanah dilakukan sedalam kurang lebih 30 cm.
  • Persiapan lobang tanam dilakukan sebulan sebelum penanaman. Lobang tanam dibuat dengan ukuran panjang 50 cm dan dalam 40 cm.
  • 15 hari setelah pembuatan lobang, tanah yang sudah dicampur dengan pupuk organik dikembalikan lagi ke dalam lobang.

Penanaman

  • Waktu tanam sekitar bulan Oktober – Desember.
  • Penanaman dilakukan di bawah tanaman penaung.
  • Jenis tanaman penaung diantaranya adalah lamtoro atau dadap, dengan perbandingan 1 : 2 (1 penaung – 2 kapulaga).
  • Tanam bibit sedalam 10 – 15 cm ke dalam lobang tanam yang sudah diberi urugan tanah dengan campuran pupuk organik.
  • Tanah di sekitarnya dipadatkan atau ditimbun dengan memperhatikan tunas agar tidak sampai terganggu (terluka atau patah).
  • Jarak tanam 1m x 1,5m atau 1m x 2m atau 1,5 m x 2m.

Pemeliharaan

  1. Lakukan pengendalian gulma dan penggemburan di luar rumpun untuk merangsang perumbuhan anakan rimpang, sehingga bisa tumbuh lebih baik.
  2. Pemotongan daun kering untuk tidak menghalangi penyerbukan bunga.
  3. Pemotongan batang yang sudahagak tua atau menguning, untuk memberi kesempatan batang muda tumbuh dengan baik.
  4. Anakan yang tumbuh diatur agar tidak tumpang tindih. Selain merangsang pertumbuhan bunga atau buah, hal tersebut bertujuan untuk mengurangi penguapan pada musim kemarau. Selain itu juga untuk mendapatkan anakan atau bibit baru.
  5. Pemberian mulsa berupa bahan organik dari jenis tanaman leguminosa.
  6. Pemupukan:
  • Pemupukan dengan pupuk organik dan pupuk nonorganik.
  • Jumlah pupuk yang diberikan adalah berdasarkan masa pertumbuhan TBM (Tanaman Belum Menghasilkan).
  • Pupuk organik diberikan pada saat pengolahan tanah, dan pada saat penggemburan diluar rumpun sebanyak 1 – 1,5 kg, pemupukan berikutnya setiap 3 bulan sekali.
  • Sedangkan untuk pupuk nonorganik diberikan pada saat umur 1 bulan, sebanyak 1 sendok makan pupuk urea (10-12,5 gram).
  • Pemberian pupuk urea diulang pada umur 3 bulan sebanyak 1 sendok makan, disebar diluar rumpun.
  • Bagi tanaman kapulaga yang sudah menghasilkan, pupuk kandang diberikan sebanyak 10 – 15 kg setiap rumpun. Pemberian selanjutnya disesuaikan dengan kondisi tanaman dan lingkungan.

7. Pengendalian hama dan penyakit:

  • Hama yang biasa menyerang kapulaga adalah kutu, ulat pemakan daun, penggerek akar rimpang, penggerek batang, penggerek buah dan kumbang pamakan daun.
  • Pengendaliannya bisa dilakukan dengan mempergunakan berbagai insektisida yang dijual di kios pertanian.
  • Penyakit yang menyerang biasanya penyakit busuk (Mozaik) yang disebabkan oleh virus. Pengendalian yang efektif, dengan jalan membuang tanaman yang terserang dan menanam tanaman baru yang berasal dari pembibitan asal biji.

Panen

  • Pemanenan dilakukan setelah kapulaga berumur 2 hingga 3 tahun, dan selanjutnya berbuah sepanjang tahun.
  • Dalam pemanenan kapulaga, dikenal istilah panen besar 4 kali dan panen kecil 4 kali yang berlangsung dalam 1 tahun secara berselang-seling.
  • Tanaman masih produktif hingga umur 10 – 15 tahun. Hasil panen per hektar bisa mencapai 2 – 3 ton buah kering per tahun, tapi ini berlaku untuk tanaman yang sudah berumur belasan tahun.
  • Buah harus dipanen sebelum benar-benar matang, bila dipanen terlalu matang atau kering, buah akan pecah dan warnanya juga kurang bagus.
  • Waktu panen yang tepat adalah jika buah sudah berwarna hijau kekuning-kuningan, dengan memotong karangan bunga dibawah dompolan buah.
  • Buah yang sudah dipanen dijemur sampai kering. Dalam melakukan penjemuran, sebaiknya jangan terkena sinar matahari langsung
  • boleh di share

Jumat, 17 Januari 2020

Jadi PNS Hasil Nyogok, Gajinya Haram Seumur Hidup!


Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amr berkata,”Rasulullah saw telah melaknat orang yang memberi dan menerima suap.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Ibnul Arabi mengatakan bahwa suap adalah setiap harta yang diberikan kepada seseorang yang memiliki kedudukan untuk membantu atau meluluskan persoalan yang tidak halal. Al murtasyi sebutan untuk orang yang menerima suap, ar rasyi sebutan untuk orang yang memberikan suap sedangkan ar ra’isy adalah perantaranya. (Fathul Bari juz V hal 246)
Al Qori mengatakan ar rasyi dan al murtasyi adalah orang yang memberi dan menerima suap, ia merupakan sarana untuk mencapai tujuan dengan bujukan (rayuan). Ada yang mengatakan bahwa suap adalah segala pemberian untuk membatalkan hak seseorang atau memberikan hak kepada orang yang salah. (Aunul Ma’bud juz IX hal 357)
Suap adalah pemberian seseorang yang tidak memiliki hak kepada seseorang yang memiliki kewenangan (jabatan), baik berupa uang, barang atau lainnya untuk membantu si pemberi mendapatkan sesuatu yang bukan haknya atau menzhalimi hak orang lainnya, seperti pemberian hadiah yang dilakukan seseorang agar dirinya diterima sebagai pegawai di suatu perusahaan / instansi, agar anaknya diterima di suatu sekolah favorit / perguruan tinggi, pemberian kepada seorang guru agar anaknya naik kelas, pemberian hadiah kepada seorang hakim agar dia terbebaskan dari hukuman dan lainnya, walaupun fakta yang ada sebenarnya mereka semua tidak berhak atau tidak memiliki persyaratan untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan dari pemberiannya tersebut.
Al Hafizh menyebutkan suatu riawayat dari Farrat bin Muslim, dia berkata,”Suatu ketika Umar bin Abdul Aziz meninginginkan buah apel dan ia tidak mandapati sesuatu pun dirumahnya yang bisa digunakan untuk membelinya maka kami pun menungang kuda bersamanya. Kemudian dia disambut oleh para biarawan dengan piring-piring yang berisi apel. Umar bin Abdul Aziz mengambil salah satu apel dan menciumnya namun mengembalikannya ke piring tersebut. Aku pun bertanya kepadanya tentang hal itu. Maka dia berkata,”Aku tidak membutuhkannya.” Aku bertanya,”Bukankah Rasulullah saw, Abu Bakar dan Umar menerima hadiah?” dia menjawab,”Sesungguhnya ia bagi mereka semua adalah hadiah sedangkan bagi para pejabat setelah mereka adalah suap.” (Fathul Bari juz V hal 245 – 246)
Suap merupakan dosa besar sehingga Allah swt mengancam para pelakunya, baik yang memberikan maupun yang menerimanya dengan laknat atau dijauhkan dari rahmat-Nya bahkan , sebagaimana diriwayatkan oleh An Nasai dari Masruq berkata,”Apabila seorang hakim makan dari hadiah maka sesungguhnya dia telah memakan uang sogokan. Apabila dia menerima suap maka ia telah menghantarkannya kepada kekufuran.” Masruq mengatakan barangsiapa yang meminum khamr maka sungguh ia telah kufur dan kekufurannya adalah tidak diterima shalatnya selama 40 hari. Namun apabila pemberian hadiah terpaksa
dilakukan oleh seseorang kepada pejabat yang berwenang dalam permasalhannya untuk mendapatkan haknya atau menghilangkan kezhaliman atas dirinya maka hal ini dibolehkan bagi si pemberi dan diharamkan bagi si penerima.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa para ulama telah mengatakan,”Sesungguhnya pemberian hadiah kepada wali amri—orang yang diberikan tanggung jawab atas suatu urusan—untuk melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan atasnya adalah haram, baik bagi yang memberikan maupun menerima hadiah itu, dan ini adalah suap yang dilarang Nabi saw.
Adapun apabila orang itu memberikan hadiah kepadanya untuk menghentikan kezaliman terhadapnya atau untuk mendapatkan haknya maka hadiah ini haram bagi si penerima dan boleh bagi si pemberinya, sebagaimana sabda Nabi saw,”Sesungguhnya aku memberikan suatu pemberian kepada salah seorang dari mereka maka dia akan keluar dengan mengepit (diantara ketiaknya) api neraka. Beliau saw ditanya,”Wahai Rasulullah saw mengapa engkau memberikan kepada mereka? Beliau saw menjawab,”Mereka enggan kecuali dengan cara meminta kepadaku dan Allah tidak menginginkan kau berlaku pelit.” (Majmu’ Fatawa juz XXXI hal 161)
Perlakuan Terhadap Penghasilan dari Suap
Dikarenakan suap menyuap (sogok) adalah prilaku yang diharamkan maka penghasilan yang didapat pun bisa dikategorikan sebagai penghasilan yang haram. Didalam suap ini selain melanggar rambu-rambu Allah swt dalam mencari penghasilan, ia juga mengandung kezhaliman yang nyata terhadap orang-orang yang memiliki hak.
وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
Artinya ; “dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.” (QS. Al Baqoroh : 188)
Imam al Qurthubi mengatakan,”Makna ayat ini adalah janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lainnya dengan cara yang tidak benar.” Dia menambahkan bahwa barangsiapa yang mengambil harta orang lain bukan dengan cara yang dibenarkan syariat maka sesungguhnya ia telah memakannya dengan cara yang batil. Diantara bentuk memakan dengan cara yang batil adalah putusan seorang hakim yang memenangkan kamu sementara kamu tahu bahwa kamu sebenarnya salah. Sesuatu yang haram tidaklah berubah menjadi halal dengan putusan hakim.” (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz II hal 711)
Untuk itu bagi seorang muslim hendaklah mencari nafkah dengan cara-cara yang dibenarkan syariat sehingga setiap rupiah yang didapatnya mendapatkan berkah dari Allah swt.
Keberkahan seseorang tidaklah ditentukan dari banyak atau sedikitnya harta yang dimilikinya namun dari halal atau tidaknya harta tersebut. Seberapa pun harta yang dimiliki seseorang ketika memang itu semua didapat dengan cara-cara yang halal dan dibenarkan syariat maka didalam harta itu terdapat keberkahan dari Allah swt.